KPPU Ajukan Banding Lawan Sembilan Maskapai - Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPPU sebelumnya menyatakan sembilan maskapai nasional terbukti melakukan praktek kartel harga fuel surcharge. "Secara formal KPPU belum menerima putusan PN Jakarta Pusat. Tapi yang jelas KPPU akan memberi alasan hukum, mengapa harga fuel surcharge melanggar pasal 5 tahun 1999," ujar Komisioner KPPU, Anna Maria Tri Anggraini, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, (2/3).
KPPU telah menetapkan sembilan maskapai penerbangan terbukti melakukan praktek kartel dalam penetapan harga fuel surcharge. Putusan dikeluarkan Mei 2010 melalui Putusan Perkara Nomor 25 tahun 2009. Sembilan maskapai nasional tersebut adalah Garuda Indonesia, Merpati Airlines, Batavia Air, Lion Air, Kartika Airlines, Wings Air, Sriwijaya Airlines, Mandala Airlines, dan Travel Express Aviation Service.
Senin lalu (28/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sembilan maskapai penerbangan nasional. Dalam putusannya, sembilan maskapai itu tidak melakukan kesepakatan menetapkan harga fuel surcharge, seperti putusan KPPU.
Fuel surcharge adalah tambahan biaya tiket yang dibebankan pada penumpang, karena selisih atau kenaikan harga avtur. KPPU menemukan penetapan fuel surcharge periode 2006 hingga 2009, meningkat dari ambang yang sudah ditentukan sebelumnya, sehingga terindikasi merugikan konsumen mencapai Rp 5 triliun hingga Rp 13 triliun.
Dalam pemeriksaan, KPPU menemukan pada 2006 sembilan maskapai mengadakan rapat yang diakomodir melalui Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Rapat menyepakati kenaikan fuel surcharge sebesar Rp 20,000 karena harga avtur juga naik. "KPPU tidak happy jika ada asosiasi yang mengadakan rapat untuk menaikkan harga," ujar Komisioner KPPU, Benny Pasaribu.
Kenyataannya, selama periode 2006 hingga 2009, fuel surcharge naik jauh melebihi nilai yang sudah disepakati. Berdasarkan perhitungan KPPU, konsumen dirugikan mencapai Rp 5 triliun karena praktek kartel ini.
KPPU telah menetapkan hukuman pada sembilan maskapai berupa denda dan ganti rugi yang wajib dibayar kepada negara. Seperti Garuda Indonesia wajib denda Rp 25 miliar, Sriwijaya Air Rp 9 miliar, atau Merpati Nusantara Airlines sebesar Rp 8 miliar.
Sumber :
http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2011/03/02/brk,20110302-317206,id.html