KPPU Sesalkan Putusan Pengadilan Jakarta Pusat - Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan akan mengajukan kasasi, menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang membatalkan dua putusan KPPU. Putusan berkaitan dengan praktek kartel fuel surcharge oleh sembilan maskapai penerbangan, dan praktek kartel harga minyak goreng yang melibatkan 21 produsen kelapa sawit.
"KPPU tentu kecewa dan menyesal dengan putusan pengadilan PN Jakarta Pusat, kenapa tidak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh," ujar Komisioner KPPU, Anna Maria Tri Anggraini, di Jakarta, hari ini Rabu (2/3).
Sebelumnya, KPPU telah menetapkan sembilan maskapai penerbangan terbukti melakukan praktek kartel dalam penetapan harga fuel surcharge. Putusan dikeluarkan Mei 2010 melalui Putusan Perkara Nomor 25 tahun 2009.
Senin lalu (28/2), PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sembilan maskapai penerbangan nasional bahwa sembilan perusahaan tersebut tidak melakukan kesepakatan menetapkan harga fuel surcharge, seperti putusan KPPU no.25 tahun 2009.
Sembilan maskapai nasional tersebut adalah Garuda Indonesia, Merpati Airlines, Batavia Air, Lion Air, Kartika Airlines, Wings Air, Sriwijaya Airlines, Mandala Airlines, dan Travel Express Aviation Service.
Selain itu KPPU juga akan mengajukan banding untuk keputusan PN Jakarta Pusat pada Februari 2011, yang menolak putusan KPPU no.24 tahun 2009.
Putusan mengenai praktek kartel yang dilakukan oleh sejumlah produsen minyak goreng itu, berpotensi merugikan konsumen setidaknya Rp 1,27 triliun untuk produk minyak goreng kemasan, dan Rp 374,3 miliar untuk produk minyak goreng curah. Kerugian dihitung sepanjang 2007 hingga 2009.
"Jika dibandingkan dengan Malaysia, minyak goreng lebih murah disana. Padahal Indonesia produsen kelapa sawit nomor satu di dunia," ujar komisioner KPPU, Dedie Martadisastra.
Putusan No.24 tahun 2009 maupun putusan No.25 tahun 2009, sama-sama melanggar pasal 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Ini bukan pembelaan KPPU terhadap keputusan PN Jakarta Pusat. Tapi publik berhak mengetahui kebenaran," ujar Ketua KPPU, Muhammad Nawir Messi.
Sumber :
http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2011/03/02/brk,20110302-317205,id.html