Lion Tak Lagi Wajibkan Pemeriksaan Agen Inspeksi

lionair-agen.blogspot.com > berita > Lion Tak Lagi Wajibkan Pemeriksaan Agen Inspeksi

Lion Tak Lagi Wajibkan Pemeriksaan Agen Inspeksi - JAKARTA: Maskapai Lion Air diketahui kembali membolehkan pemeriksaan kargo udara dilakukan penyedia jasa yang tidak berstatus regulated agen setelah sebelumnya mewajibkan inspeksi harus melalui provider yang telah ditunjuk pemerintah tersebut.

Dengan demikian, agen kargo dan ekspres dapat melakukan pemeriksaan kemanan melalui agen bandara atau non regulated agent (NRA).

Ketua Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) untuk Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Arman Yahya mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Lion pada 16 Februari lalu terkait keputusan tersebut.

“Berdasarkan surat tersebut, Lion mengumumkan bahwa terhitung tanggal 16 Februari pukul 17.00, agen kargo Lion diperbolehkan kembali menggunakan jasa NRA untuk pemeriksaan keamanan,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.

Arman mengatakan keputusan Lion tersebut disambut baik oleh anggota Gafeksi yang lain, karena sebelumnya Lion telah mewajibkan agen kargonya untuk melakukan pemeriksaan kargo melalui agen inspeksi atau regulated agent (RA).

“Sekitar bulan Januari, Lion mengeluarkan surat untuk mewajibkan penggunaan RA oleh agen kargonya, tentu saja anggota kami [Gafeksi] banyak yang keberatan,” paparnya.

Menurut dia sejak adanya kebijakan dari Lion untuk mewajibkan agen kargo menggunakan jasa agen inspeksi, beberapa anggota Gafeksi terpaksa mengalihkan pengiriman kargonya ke maskapai lain.

Tarif yang dipatok oleh agen inspeksi untuk pemeriksaan kargo terlampau mahal jika dibandingkan dengan tarif dari agen bandara. Meski demikian, Arman mengatakan ada beberapa anggotanya tidak dapat serta merta mengalihkan pengiriman kargo ke maskapai lain.

“Untuk penerbangan domestik, Lion Air merupakan pilihan utama kami karena rutenya paling banyak. Ini yang membuat beberapa anggota kesulitan waktu itu,” paparnya.

Tarif pemeriksaan kargo yang dipatok oleh agen inspeksi PT Duta Angkasa Prima Kargo (DAPK) sendiri adalah sebesar Rp750 per kilogram (kg), sementara pihak bandara hanya mengenakan biaya Rp600 per kg. Saat ini, DAPK telah menurunkan tarif pemeriksaan kargo menjadi Rp500 per kg, termasuk biaya antar dari lini 2 ke lini 1 bandara.

Sumber :
http://www.bisnis.com/infrastruktur/transportasi/12990-lion-tak-lagi-wajibkan-pemeriksaan-agen-inspeksi
Tags:,

About Us - Kopas Brothers

lionair-agen.blogspot.com bukan merupakan situs resmi Lion Air, Blog ini merupakan Portal Informasi dan Berita terbaru! tentang Lion Air kami mengupdate setiap hari dan secara teratur setiap informasi terbaru dari maskapai penerbangan ini agar pengunjung blog ini dapat mengikuti perkembangan Lion Air.

Catatan! Semua informasi, gambar, video, dan berita yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta!! semua artikel ini telah dikumpulkan dari berbagai sumber publik termasuk website yang berbeda, mengingat sumber-sumber tersebut berada dalam domain publik. [ Salam - Kopas Brothers ].
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...