Dirjen Beri Batas Waktu 4 Hari Kepada Maskapai Mandala – Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bhakti S Gumay, memberikan tenggang waktu 4 hari kepada maskapai Mandala untuk menyelesaikan pengembalian uang tiket ke penumpang (refund) pasca stop operasi maskapai itu per 13 Januari 2011.
Selain itu Mandala juga bisa mengalihkan penumpang ke penerbangan yang dioperasikan maskapai lainnya. “Saya sudah berbicara dengan maskapai lain, Lion Air dan Merpati, mereka menyanggupi untuk mengangkut penumpang Mandala,” jelas Dirjen.
Ditambahkan Herry, penumpang Mandala berkisar antara 3.000 – 3.500 orang per hari, di 16 rute domestik dan empat rute internasional.
Maskapai tersebut juga mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hingga hari kedua, kantor Mandala Airlines di Tomang masih terus dibanjiri calon penumpang yang sudah membeli tiket namun gagal berangkat. Tidak hanya itu, sejumlah agen perjalanan juga ikut berdatangan, mereka meminta agar pihak Mandala segera memulangkan kembali uang mereka dari pembelian tiket maupun jaminan deposit travel.
Sumber :
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/01/15/dirjen-beri-batas-aktu-4-hari-kepada-maskapai-mandala