Dirjen Beri Batas Waktu 4 Hari Kepada Maskapai Mandala

lionair-agen.blogspot.com > berita > Dirjen Beri Batas Waktu 4 Hari Kepada Maskapai Mandala

Dirjen Beri Batas Waktu 4 Hari Kepada Maskapai Mandala – Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bhakti S Gumay, memberikan tenggang waktu 4 hari kepada maskapai Mandala untuk menyelesaikan pengembalian uang tiket ke penumpang (refund) pasca stop operasi maskapai itu per 13 Januari 2011.

Selain itu Mandala juga bisa mengalihkan penumpang ke penerbangan yang dioperasikan maskapai lainnya. “Saya sudah berbicara dengan maskapai lain, Lion Air dan Merpati, mereka menyanggupi untuk mengangkut penumpang Mandala,” jelas Dirjen.

Ditambahkan Herry, penumpang Mandala berkisar antara 3.000 – 3.500 orang per hari, di 16 rute domestik dan empat rute internasional.

Maskapai tersebut juga mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hingga hari kedua, kantor Mandala Airlines di Tomang masih terus dibanjiri calon penumpang yang sudah membeli tiket namun gagal berangkat. Tidak hanya itu, sejumlah agen perjalanan juga ikut berdatangan, mereka meminta agar pihak Mandala segera memulangkan kembali uang mereka dari pembelian tiket maupun jaminan deposit travel.

Sumber :
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/01/15/dirjen-beri-batas-aktu-4-hari-kepada-maskapai-mandala
Tags:,

About Us - Kopas Brothers

lionair-agen.blogspot.com bukan merupakan situs resmi Lion Air, Blog ini merupakan Portal Informasi dan Berita terbaru! tentang Lion Air kami mengupdate setiap hari dan secara teratur setiap informasi terbaru dari maskapai penerbangan ini agar pengunjung blog ini dapat mengikuti perkembangan Lion Air.

Catatan! Semua informasi, gambar, video, dan berita yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta!! semua artikel ini telah dikumpulkan dari berbagai sumber publik termasuk website yang berbeda, mengingat sumber-sumber tersebut berada dalam domain publik. [ Salam - Kopas Brothers ].
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...