Kerap Delay, Lion Air Terancam Kena Sanksi - Jakarta - Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan Kementerian Perhubungan akan mengambil langkah tegas terhadap kasus keterlambatan (delay) penerbangan Lion Air yang selalu terjadi hampir di seluruh bandara di Indonesia. Sanksi akan diberikan setelah seluruh evaluasi selesai dilakukan.
Hingga saat ini, kata dia, masih ada sejumlah evaluasi yang belum selesai. "Ada beberapa variabel masih dievaluasi. Batas akhirnya minggu depan," katanya di Istana Presiden, Kamis 23 Juni 2011.
Sebelumnya, Maskapai penerbangan PT Mentari Lion Air (Lion Air) mendapat teguran keras dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini menyusul terus berulangnya kasus keterlambatan (delay) penerbangan Lion Air yang selalu terjadi hampir di seluruh bandara di Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan melakukan evaluasi untuk memastikan kejadian yang merugikan calon penumpang ini tidak lagi terulang.
Evaluasi meliputi kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam mengantisipasi meningkatnya jumlah penumpang dan armada pesawat. Evaluasi juga dilakukan untuk menguji kemampuan maskapai melayani jadwal penerbangan yang dibutuhkan masyarakat.
Freddy mengatakan manajemen Lion telah diberikan teguran yang sifatnya sanksi administratif. Freddy mengultimatum jika pelanggaran ini masih terjadi, maka Kementerian akan memberikan tindakan. Ia meminta kesanggupan dari operator penerbangan untuk memberikan pelayanan penerbangan. "Jangan dijadikan kebiasaan. Kalau keterlambatan faktor teknis tidak apa," katanya.
Ia juga meminta kesanggupan dari maskapai penerbangan dalam mengelola jalurnya. Jika memang tidak mampu, kata dia, lebih baik maskapai melepaskannya dan fokus pada daerah yang dianggap mampu. Hal ini berkaitan dengan pelayanan kepada konsumen. Sedangkan jika terjadi delay, Maskapai harus memberikan ganti rugi yang sesuai kepada konsumen. "Harus ada keseimbangan," katanya.
Sumber :
http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/06/23/brk,20110623-342866,id.html