Biro Haji Ilegal Ditertibkan - JAKARTA– Kementerian Agama menertibkan puluhan biro perjalanan haji ilegal. Penertiban ini dilakukan untuk melindungi sekaligus mencegah terjadinya penelantaran terhadap jamaah haji maupun umrah.”
Kalau mereka mendaftar kepada biro perjalanan yang tidak resmi, kami khawatir jamaah akan terlantar,”tutur Direktur Jenderal Pembinaan Haji Kementerian Agama Ahmad Kartono kemarin. Menurut dia, saat ini sudah 30 biro perjalanan haji yang ditertibkan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal itu, misalnya, tidak mampu memberangkatkan jamaah maksimal 150 orang selama tiga tahun berturut-turut. Biro perjalanan ini harus mendaftarkan kembali ke Kementerian Agama.
“Kemenag sedang berupaya menertibkan perjalanan umrah yang ilegal ini,jangan sampai jamaah yang jadi korbannya,”tandasnya. Menurut Kartono, biro perjalanan yang boleh memberangkatkan jamaah haji adalah biro yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Agama.Artinya, mereka telah melewati pemeriksaan awal dan akreditasi. Apabila ada biro perjalanan haji resmi yang melakukan pelanggaran, ada sanksi bertahap yang diberikan, seperti teguran, masuk tahap kedua pembekuan selama setahun.
Selain melakukan penertiban biro perjalanan haji ilegal, mereka juga menginstruksikan agar tidak memberangkatkan jamaah umrah sebelum pihak Kedutaan Besar Arab Saudi mengeluarkan visa. “Kasus seperti ini kerap terjadi. Jangan sampai sudah diberangkatkan ke bandara ternyata tidak terjadi,”tuturnya. Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) serta Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) ternyata kendala visa bagi jamaah karena ada perbaikan sistem.
Persoalan ini kerap terjadi pada awal tahun keberangkatan jamaah umrah dan tidak hanya Indonesia,melainkan negara-negara lain seperti Malaysia,Brunei Darussalam,dan sebagainya. Sebelumnya, jamaah haji asal Jakarta batal diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah karena visanya belum keluar.
Jumlahnya 300 jamaah melalui maskapai Batavia Air, 259 jamaah menggunakan Lion Air, dan 180 jamaah dengan maskapai Garuda Indonesia. “Kami meminta agar para jamaah lebih teliti dalam memilih biro perjalanan dan meminta biro perjalanan agar tidak memberangkatkan sampai visa jamaah keluar,”paparnya.
Sumber :
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/385341/