AirAsia dan Lion Air Belum Punya Pesawat

lionair-agen.blogspot.com > berita > AirAsia dan Lion Air Belum Punya Pesawat

AirAsia dan Lion Air Belum Punya Pesawat : Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia dan sejumlah maskapai lainnya hingga kini belum memiliki pesawat sendiri. Padahal, ini diwajibkan seperti diamanatkan dalam Pasal 118 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kementerian Perhubungan lantas memberi batas waktu hingga 12 Januari 2012 agar seluruh maskapai penerbangan dalam negeri bisa memiliki pesawat sendiri. Dari 16 maskapai penerbangan berjadwal yang ada saat ini, baru Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Batavia Air, dan Merpati Airlines yang memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat, sementara maskapai besar seperti Lion Air (Wings Air) belum memiliki pesawat sendiri.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungnan Udara Kementerian Perhubungan Herry BS Gumay, pihak Lion Air mengirimkan surat dan berjanji akan memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat. "Lion Air serius dan mereka menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi persyaratan tersebut," katanya di Jakarta, kemarin (7/3).

Dalam ketentuan disebutkan bahwa sebelum 12 Januari 2012, seluruh maskapai berjadwal harus mengoperasikan 10 pesawat, dan lima di antaranya berstatus milik sendiri. Ini dibuktikan dengan menyerahkan nota pembelian (bill of sale) ke pemerintah.

Kemenhub sendiri hingga kini masih memberikan kelonggarakan kepada maskapai untuk memenuhi persyaratan tersebut dan mendorong untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk memiliki dan menguasai minimal 10 unit pesawat. Bila persyaratan ini tidak juga dipenuhi, maka maskapai bersangkutan akan diberikan sanksi.

Ketika disinggung soal mekanisme penyerahan nota pembelian dari maskapai penerbangan kepada pemerintah, Herry belum bisa menjawab secara detail. Juga tidak dijelaskan waktu nota pembelian pesawat tersebut harus diserahkan, apakah sejak awal diberlakukannya UU Penerbangan atau skema sewa dulu sebelum menjadi milik (lease to purchase) juga bisa diterima pemerintah.

Biasanya maskapai penerbangan bisa melakukan penyewaan sambil mencicil untuk membeli pesawat (purchased by installment). "Nanti kita lihat, bisa saja di belakang, karena secara hukum bisa diatur," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan kepemilikan pesawat dalam jumlah tertentu bagi maskapai penerbangan untuk menjaga kapasitas angkutan udara, terutama jika sewaktu-waktu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Kalau pesawat milik sendiri, tentu kapasitas angkutan udara lebih terjamin. Selain itu juga untuk menjaga likuiditas maskapai, karena jika bangkrut bisa menjual asetnya.

Sementara itu, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Yurlis Hasibuan menjelaskan, dari lima maskapai penerbangan nasional yang beroperasi, tercatat baru tiga maskapai yang memiliki lima pesawat. Tiga perusahaan itu adalah PT Garuda Indonesia Tbk memiliki 22 pesawat, PT Sriwijaya Air 8 pesawat, dan PT Metro Batavia (Batavia Air) 13 pesawat. Sementara PT Lion Mentari Airlines, yang menguasai 38,2 persen pangsa pasar domestik dengan menerbangkan 19,6 juta penumpang, dan PT Indonesia AirAsia, penguasa 41,1 persen pangsa pasar internasional dengan 2,7 juta penumpang, sama sekali belum memiliki pesawat sendiri. Lion mengoperasikan 63 pesawat dan Indonesia AirAsia mengoperasikan 20 pesawat yang berstatus sewa atau lease to purchase.

Presiden Direktur PT Indonesia AirAsia Dharmadi mengaku sudah meminta pemerintah untuk memperluas definisi kepemilikan pesawat, salah satunya dengan memasukkan juga mekanisme kontrak lease to purchase sebagai bukti kepemilikan pesawat.

Menurut dia, Indonesia AirAsia menginginkan agar nota pembelian diserahkan kepada pemerintah ketika pesawat yang didatangkan tersebut sudah lunas dalam waktu 12 tahun-15 tahun sejak dipesan pada 2005. AirAsia Berhak, pemegang 49 persen saham Indonesia AirAsia melalui AirAsia International Limited, telah memesan 175 Airbus A320 kepada Airbus SAS pada 11 Maret 2005.

Pesawat yang dipesan dengan skema lease to purchase ini akan didistribusikan ke seluruh anak usaha, termasuk AirAsia Malaysia, Thai AirAsia, Indonesia AirAsia, serta AirAsia Inc Filipina. Anak usaha AirAsia di Indonesia mendapat alokasi 25 pesawat yang dikirim mulai Desember 2005-Oktober 2014.

"Jika pemerintah akhirnya menetapkan nota pembelian harus diserahkan sejak awal, maka kami akan membeli empat pesawat Boeing yang disewa dan mencari satu pesawat sejenis dengan harga sekitar 3 juta dolar AS," kata Dharmadi.

Sementara itu, Presiden Direktur Batavia Air Yudiawan Tansari mengatakan, maskapai Batavia Air langsung menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang. Saat ini, Batavia Air memiliki 13 pesawat Boeing dari total 37 pesawat yang dioperasikan. "Batavia tidak akan meminta dispensasi apa pun ke pemerintah. Ini karena kami sudah lebih dulu memenuhi ketentuan undang-undang, sebab merupakan kewajiban yang harus diikuti," katanya.

Sumber :
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=274061
Tags:,

About Us - Kopas Brothers

lionair-agen.blogspot.com bukan merupakan situs resmi Lion Air, Blog ini merupakan Portal Informasi dan Berita terbaru! tentang Lion Air kami mengupdate setiap hari dan secara teratur setiap informasi terbaru dari maskapai penerbangan ini agar pengunjung blog ini dapat mengikuti perkembangan Lion Air.

Catatan! Semua informasi, gambar, video, dan berita yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta!! semua artikel ini telah dikumpulkan dari berbagai sumber publik termasuk website yang berbeda, mengingat sumber-sumber tersebut berada dalam domain publik. [ Salam - Kopas Brothers ].
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...